JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) untuk pengendara sepeda motor akan diterapkan mulai Februari 2020. Melalui penerapan aturan ini, maka diyakini bisa menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, terutama di wilayah DKI Jakarta.
Perkembangan jumlah kendaraan roda dua di Indonesia bisa dibilang cukup besar. Motor dinilai sebagai kendaraan yang praktis serta ekonomis untuk dipakai harian.
Baca juga: Siap-siap, Bulan Depan Tilang Elektronik Berlaku untuk Motor
Selain itu, perkembangan jumlah pengguna motor juga dipengaruhi oleh mudahnya akses untuk mendapatkan unit, seperti uang muka rendah atau cicilan nol persen.
Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, perkembangan tilang elektronik sebenarnya cukup bagus.
Namun, perlu diperhatikan juga bagaimana menciptakan kesadaran pengguna motor untuk mampu menggunakan ruang lalu lintas dengan bijak, dan taat kepada peraturan yang terkait dengan masalah-masalah lalu lintas dan angkutan Jalan.
"Namun, apa yang terjadi baik secara kasat mata maupun data yang ada, bahwa pelanggaran dan kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor, baik sebagai pelaku maupun korban, khususnya di Jakarta dan wilayah penyangga, cukup tinggi, yakni sekitar 63 persen," ujar Budiyanto di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Tilang Elektronik untuk Pengendara Motor di Jakarta
Budiyanto menambahkan, dari beberapa analisa yang didapatnya, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas.
Maka itu, jika pelanggaran lalu lintas bisa ditekan, maka angka kecelakaan secara otomatis ikut menurun.
"Rencana Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan E-TLE untuk sepeda motor, perlu kita berikan apresiasi dan dukungan penuh. Sebab, situasinya sudah pada tingkat yang cukup memprihatinkan," kata Budiyanto.
Menurutnya, program ini juga merupakan bentuk penguatan dan pengembangan sistem E-TLE yang sudah berjalan sejak 2018, dengan obyek kendaraan roda empat atau mobil.
Melalui penerapan sistem E-TLE ini, pelanggar dapat terdeteksi secara maksimal. Berbeda jika dibandingkan dengan cara-cara penegakan hukum secara konvensional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.