JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena perilaku berkendara seseorang. Salah satunya mengemudi ugal-ugalan, baik itu di jalan umum atau Tol.
Banyak pengemudi yang ternyata tidak mampu mengontrol emosi saat mengemudikan mobil di jalan. Alhasil, mobil tersebut melebihi batas kecepatan, sampai akhirnya mengalami kecelakaan.
Contoh kasus, akhir pekan lalu terjadi kecelakaan di ruas Tol Slipi mengarah Grogol. Pengemudi BMW dengan nomor polisi B 1261 TKP itu, diduga kehilangan kendali ketika rombongan sedang melaju dari arah Semanggi dalam kondisi hujan.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Tetapi, kejadian itu juga bisa mencelakai pengendara lain yang ada di sekitarnya.
Perilaku ugal-ugalan seperti itu bisa menyebabkan mobil hilang kendali, sehingga menimbulkan kecelakaan.
Tetapi, jika kecelakaan tersebut melibatkan pengendara lain bahkan hingga menimbulkan korban jiwa, akan merugikan banyak orang.
Baca juga: Berkaca dari Kasus BMW, Jangan Sepelakan Bahaya Laten Aquaplaning
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengungkapkan, jika pengendara yang ugal-ugalan adalah cerminan pengemudi yang tidak memiliki mental yang tepat dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum.
“Di mana di jalan umum pengemudi harus bisa mengontrol dirinya untuk menaati peraturan yang ada dan menghargai hak pengguna jalan lain,” ujarnya saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (19/1/2020).
Marcell menambahkan, di Indonesia banyak pengemudi yang ugal-ugalan. Hal ini salah satunya kurangnya edukasi yang baik saat berkendara.
Baca juga: Berburu Komponen Orisinal dari Kuburan Mobil
“Kita kekurangan pengemudi yang well educated, sehingga banyak pengemudi yang skillnya pas-pasan, knowledge-nya tidak ada dan attitude-nya negatif,” katanya.
Sehingga, lanjutnya, pengemudi tersebut tidak memiliki kesadaran untuk mengemudi dengan fokus untuk membuat dirinya, penumpangnya maupun pengguna jalan lain selamat.
Selain dari sisi pengemudi, menurut Marcell dari sisi penegak hukum juga harus lebih tegas dalam menindak para pengemudi tersebut.
“Penegak hukum wajib melakukan tindakan preemtif, preventif dan juga represif bagi pelanggar. Yang ada sekarang tindakan preemtifnya yang kurang,” ucapnya.
Marcel mencontohkan, seperti memastikan bahwa calon pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah orang yang benar-benar sudah dinyatakan kompeten.
Baca juga: Beredar Video Kebut-kebutan BMW yang Kecelakaan di Slipi
Salah satunya adalah pengemudi lulus mengikuti pelatihan di lembaga pelatihan mengemudi yang telah terakreditasi (sesuai amanat UU 22/2009)
“Saat berkendara adalah behaviour (perilaku) untuk aware (sadar) bahwa ia jalan di jalan umum dan perlu untuk menahan diri untuk mentaati peraturan dan menghargai pengguna jalan lain. Kalau memang ingin ngebut sudah tersedia sirkuit yang bisa digunakan,” kata Marcell.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.