Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BMW Kebut-kebutan dan Kecelakaan, Ingat Ada Batas Kecepatan di Jalan Tol

Kompas.com - 19/01/2020, 12:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski memiliki sebutan sebagai jalan bebas hambatan, namun berkendara di jalan tol bukan berarti tak ada aturannya.

Pengendara mobil wajib mematuhi segala rambu yang berlaku termasuk soal batas kecepatan berkendara.

Kasus kecelakaan BMW di Slipi pada Sabtu (18/1/2020) lalu, bisa menjadi salah satu contoh buruk dan jangan ditiru pengendara lain.

Akibat kehilangan kendali karena jalan yang licin, juga tertangkap video pengguna jalan lain yang melihatkan rombongan kebut-kebutan, membuat salah satunya selip dan menghantam dinding pembatas tol.

Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Hanya mobil yang terlihat ringsek pada bagian depan akibat benturan tersebut.

Baca juga: Mengapa Kendaraan Berat Rawan Rem Blong, Ini Penjelasannya


Nah, bila melihat dari kejadian tersebut, artinya memang masih banyak masyarakat yang belum paham atau bahkan mengacuhkan mengenai batas kecepatan berkendara. Padahal, bila terbukti melanggar ada sanksi hukumnya.

Soal regulasi kecepatan melajukan mobil, sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 mengenai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bila batas kecepatan di tol mulai dari 60-100 kpj, namun bisa berubah sesuai rambu lalu lintas yang terpasang di pinggir jalan.

Baca juga: Beredar Video Kebut-kebutan BMW yang Kecelakaan di Slipi

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4:

a. Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

Baca juga: Tanpa Bayar Denda, Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Bisa Pindah ke PBI

c. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Dalam ayat 5, dari masing-masing pasal di atas juga dijelaskan bila batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Artinya bisa disesuaikan sesuai rambu yang ada.

Baca juga: Penyakit yang Bisa Diredakan dengan Makan Durian, Apa Saja?

Bagi yang melanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Aturan ini harus sama-sama ditaati oleh pengguna jalan tol dan jalan umum. Diharapkan dengan mematuhi aturan yang ada, bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau