Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kena Tilang Elektronik dan Tak Konfirmasi, STNK Bisa Diblokir

SEMARANG, KOMPAS.com- Ditlantas Polda Jateng segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Semarang. Bagi pengendara yang kena tilang ini dan tidak melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan langsung diblokir.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan menyampaikan, untuk pemblokiran STNK sama dengan kota lain yang sudah memberlakukan tilang elektronik.

Pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat pemberitahuan tilang maka STNK langsung diblokir.

“Nanti kami akan melayangkan surat pemberitahuan sesuai alamat pemilik kendaraan, pemilik silahkan melakukan konfirmasi. Tapi jika pemilik tidak melakukan konfirmasi maka kami akan melakukan pemblokiran STNK,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Tetapi, Rudi menambahkan, jika pemilik kendaraan melakukan konfirmasi maka pihaknya akan mengirimkan kode untuk pembayaran.

Dengan kode tersebut pelanggar bisa melakukan pembayaran secara online sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Kalau pemilik sudah melakukan konfirmasi kami akan melanjutkan dengan mengirimkan kode pembayaran. Sehingga pelanggar bisa langsung melakukan pembayaran,” ucapnya.

Rudi mengatakan, tetapi jika kendaraan ternyata sudah berganti kepemilikan tetapi belum dibalik nama maka pihaknya akan melakukan pemblokiran STNK.

“Kalau ternyata kendaraan sudah berpindah tangan atau sudah dijual berarti langsung dilakukan pemblokiran,” katanya.

Tetapi, untuk waktu pemblokiran STNK Rudi mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan. Terlebih, untuk saat ini tilang elektronik masih sebatas sosialisasi. “Masih menunggu nanti,” katanya.

Sekadar diketahui, Ditlantas Polda Jateng sudah mulai melakukan uji coba penerapan tilang elektronik. Sebagai tahap awal, tilang elektronik baru menyasar di kawasan Pandan Arang.

Sedikitnya dua kamera pengawas sudah dipasang di kawasan tersebut yakni di titik jalan menuju Simpang Lima. Dan satu kamera pengawas lainnya dipasang di jalan menuju Pekunden.

“Untuk jumlah kamera pengawas nanti akan kita tambah menjadi sebanyak 8 titik,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/14/162200215/kena-tilang-elektronik-dan-tak-konfirmasi-stnk-bisa-diblokir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke