Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik di Surabaya Sasar Pengguna Mobil dan Motor

Kompas.com - 10/01/2020, 12:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com- Ditlantas Polda Jatim segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya, penerapan tilang tersebut akan mulai dilakukan pada 14 Januari 2020, setelah masa uji coba atau sosialisasi rampung.

Penerapan tilang elektronik ini tidak hanya menyasar kendaraan roda empat saja. Tetapi, juga akan diterapkan pada pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Aditya Panji Anom menyampaikan, penerapan tilang elektronik akan berlaku bagi mobil dan juga motor. Meskipun, saat ini penerapan tersebut masih memprioritaskan pelanggaran yang dilakukan kendaraan roda empat.

Baca juga: Perluasan Tilang Elektronik Tidak Hanya di Jalan Protokol

“Semua dikenakan sanksi tilang elektronik, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Tapi kami prioritas untuk kendaraan roda empat,” ujarnya saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (10/1/2020).

Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.KOMPAS.com/ GHULAM M NAYAZRI Kamera CCTV yang sudah terpasang di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.

Sebagai tahap awal penerapan tilang elektronik, Ditlantas Polda Jatim baru menggunakan 25 kamera pengawas. Dari jumlah tersebut lima diantaranya adalah speed cam. Sehingga, petugas bisa mengawasi batas kecepatan kendaraan yang melintas.

“Penyambungan kamera pengawas dengan jaringan yang dipantau dari ruangan pengawas NTMC baru 25 kamera, tapi nanti akan terus ditambah. Kan jumlah kameranya sudah mencapai 757 kamera,” katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik di Surabaya Dimulai 14 Januari 2020

Untuk pengawasan ini, Aditya menyampaikan, setidaknya ada 30 petugas yang berjaga di ruang pengawas NTMC. Mereka sebelumnya sudah mendapatkan pembekalan selama tiga minggu. Bahkan, salah satu instruktur juga didatangkan dari Jakarta.

“Para petugas akan melakukan pengawasan selama 24 jam. Totalnya ada 30 petugas, mereka dibagi menjadi tiga sif, sehingga setiap sifnya sebanyak 10 petugas,” ucap dia.

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.MAULANA MAHARDHIKA CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Poldan Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Dalam menjalankan tugasnya, para petugas tidak perlu melakukan pembesaran untuk melihat plat nomor maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Aditya menyampaikan, kamera pengawas yang dipasang sudah dilengkapi dengan kecerdasan buatan.

“Kamera tersebut bisa langsung mendeteksi jenis pelanggaran yang dilakukan. Jadi petugas tidak perlu melakukan pembesaran untuk melihat pelanggaran, nanti sudah terdeteksi sendiri,” katanya.

Baca juga: Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba di Surabaya

Aditya masih merahasiakan titik-titik kamera yang sudah tersambung jaringan tilang elektronik. Hal ini ditujukan agar masyarakat menjadi lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya.

Dengan adanya kamera pengawas yang terpasang, masyarakat diharapkan bisa lebih sadar dalam berkendara di jalan raya.

“Kecelakaan itu kan terjadi karena adanya pelanggaran, diharapkan dengan berkurangnya pelanggaran bisa mengurangi angka kecelakaan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com