Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Tol Layang Jakarta-Cikampek Mundur Jadi 20 Desember 2019

Kompas.com - 09/12/2019, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, Tol Layang Jakarta-Cikampek II (elevated) beroperasi pada 20 Desember 2019. Padahal, sebelumnya tol tersebut direncanakan bisa digunakan mulai 15 Desember 2019.

Alasan utama pemunduran jadwal operasi Tol Layang Jakarta-Cikampek II ini ialah supaya kondisi jalan lebih baik lagi pada puncak arus mudik.

"Prediksi puncak arus mudik terjadi pada tanggal 20 Desember 2019. Jadi, kita undur pembukaannya lima hari untuk lebih menyempurnakan lagi kondisi jalan layang agar lebih baik. Sebenarnya ini sudah layak digunakan," kata Menhub di Bekasi, Minggu (8/12/2019).

Baca juga: Dibuka 15 Desember, Tol Layang Jakarta-Cikampek Berstatus Fungsional

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ElevatedDokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Elevated

Menurut Budi, puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020 akan berlangsung pada 20-24 Desember 2019. Sementara itu, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 29-31 Desember 2019.

Ia juga menjelaskan bahwa tol layang akan menjadi contoh salah satu jalur yang menerapkan sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk menerapkan penindakan hukum tilang elektronik di sini. Kecepatan maksimal di Tol Layang Jakarta-Cikampek II adalah 60 kilometer per jam," kata dia.

Baca juga: Tilang Elektronik Bakal Diterapkan di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono usai meninjau Tol Layang Jakarta-Cikampek II (elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019)KOMPAS.com/Ruly Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono usai meninjau Tol Layang Jakarta-Cikampek II (elevated) di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/12/2019)

Artinya, para pengemudi yang berkendara melebihi kecepatan dimaksud akan langsung terkena tindakan hukum secara cepat dan tegas.

"Kemudian, anggota kita akan ditempatkan di titik-titik u-turn, perempat kilo ada lokasi u-turn, kita akan standby di sana. Memberikan warning kepada pengguna jalan soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan jalan," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau