Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Aman Berhenti Darurat di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 09/12/2019, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Bukan tak mungkin kendaraan yang kita pakai mengalami gangguan saat berada di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II (elevated toll), yang resmi digunakan pada 20 Desember mendatang.

Bintarto Agung, CEO & Founder Indonesia Defensive Driving Center, mengingatkan kepada para pengendara untuk memperhatikan cara dan etika berhenti di jalan tol agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pertama, kendaraan harus berhenti di dalam bahu jalan. Bahu jalan ini dibatasi garis lurus tanpa putus, yang menjadi batas dengan lajur satu atau lajur bagi kendaraan paling lambat.

Baca juga: Mengemudi di Jalan Tol Layang, Wajib Perhatikan Batas Kecepatan

Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalanshutterstock Pasang segitiga pengaman saat berhenti di bahu jalan

“Manfaatkan fitur komunikasi pada mobil untuk memberitahukan kepada pengendara lain bahwa kita sedang dalam keadaan darurat. Caranya, nyalakan hazard dan pasang segitiga pengaman,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/12/2019).

Menurut Bintarto, segitiga pengaman harus dipasang di belakang mobil. Jaraknya juga jangan terlalu dekat, paling tidak sekitar 25-50 meter.

Jika hazard dan segitiga pengaman sudah terpasang, Anda bisa melakukan perbaikan kendaraan, atau menunggu mobil derek menghampiri kendaraan.

Baca juga: Diterapkan Tilang Elektronik, Ingat Lagi Fungsi Bahu Jalan Tol

Ilustrasi lampu hazardautorepairschaumburgil.com Ilustrasi lampu hazard

“Sebaiknya di belakang kendaraan ada orang yang berjaga menggunakan rompi darurat atau yang bisa memantulkan cahaya. Tujuannya untuk memberikan informasi tambahan bagi pengendara lain, selain segitiga pengaman tadi,” katanya.

Terakhir, penting juga bagi para penumpang untuk turun dari mobil dan mencari tempat yang agak aman. Jika kondisi bahu jalan sempit, bisa berada di depan mobil dan beri jarak sekitar 10-20 meter.

“Untuk berjaga-jaga apabila mobil ditabrak dari belakang saat berhenti. Kalau di bahu jalan tol pada umumnya, penumpang bisa menunggu di luar pagar pembatas. Namun, untuk tol layang bisa berada di depan mobil dengan memberi jarak untuk antisipasi,” ucap Bintarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau