JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang punya rencana membeli mobil, bisa memilih dengan cara lelang. Sebab, dari segi harga juga terkadang bisa lebih murah, tetapi tergantung kondisi fisik dan kelengkapan surat-surat.
Sebab, rata-rata mobil hasil lelang apalagi dari instansi pemerintah tidak sedikit yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hingga buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Lantas, bagaimana jika tidak ada surat apakah bisa diurus seperti mobil pada umumnya?
"Nanti yang datanya tidak lengkap, akan diberikan yang namanya surat risalah lelang. Surat itu yang bisa dibawa ke kantor polisi untuk mengurus segalanya," ucap Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Daddy Doxa Manurung kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan dengan bukti pembayaran biaya lelang.
Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa, kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
Kemudian pemenang lelang menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda Metro Jaya guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/09/27/080200815/mobil-lelang-tak-dilengkapi-surat-begini-cara-mengurusnya