JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mengumumkan akan segera melelang ratusan mobil Subaru. Lelang akan diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sebanyak 169 unit Subaru sitaan yang bea masuknya belum dibayarkan telah terdaftar untuk bisa dibawa pulang oleh para pemenang lelang.
Beberapa variannya ialah Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Subaru Legacy 2.0L AWD 2010, Subaru Forester 2.0XT 2013, Subaru Forester 2.5XT 2011, Subaru Outback 2.5i 2012, Subaru XV 2.0i AWD CVT 2014, Subaru WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai Subaru WRX 2.0 AWD 2014.
"Kendaraan yang dilelang merupakan aset yang disita karena tagihan audit bea cukai tidak terbayar," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Baca juga: Toyota dan Subaru Kolaborasi Bikin SUV Listrik
Bagi calon konsumen yang berminat, pihak Bea Cukai menyediakan waktu open house untuk melihat barang lelang langsung mulai 28 September sampai 1 Oktober 2019, pada pukul 10.00 sampai 15.00 WIB.
Lokasinya, di Tempat Penimbunan Pabean (TTP) Bea dan Cukai Cikarang, Tanjungsaru, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan pelaksanaan lelang sendiri akan dibuka pada 9 Oktober 2019 pukul 09.00 sampai 12.00 WIB di KPKNL Bekasi.
Berdasarkan pengumuman tersebut dikatakan cara lelang akan dilakukan online melalui web www.lelang.go.id. Syaratnya, calon konsumen harus sudah memiliki akun di website tersebut untuk ikut dalam lelang.
Peserta lelang juga harus menyerahkan uang keikutsertaan atau jaminan kepada KPKNL terlebih dahulu sebelum lelang berlangsung secara tunai, alias tidak bisa dicicil.
Uang persyaratan ini dapat dikirimkan melalui virtual account yang diperoleh dari aplikasi lelang.
Uang jaminan yang harus diserahkan juga bervariasi tergantung varian dan model Subaru yang ingin dibawa pulang, mulai dari Rp 24 juta sampai Rp 90 juta. Untuk limitnya, dimulai dari Rp 90 juta sampai Rp 300 juta.
Selanjutnya, pemenang lelang wajib melakukan pelunasan secara tunai paling lambat lima hari kerja setelah lelang. Daftar lelang belum bersama dengan biaya pengurusan STNK dan registrasi pajak.