Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Tilang Elektronik, Ingat Lagi Fungsi Bahu Jalan Tol

Kompas.com - 24/09/2019, 13:16 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pengemudi mobil yang punya kebiasaan melintas di bahu jalan Tol, harap berhati-hati. Mulai Oktober 2019, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).

Salah satu sasarannya, yaitu menindak mobil yang lewat bahu jalan Tol. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, pelanggar akan dikenakan denda tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara.

Baca juga: Hobi Lewat Bahu Jalan Tol, Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.

Sejumlah pemudik memilih menepikan kendaraan dan beristirahat di bahu jalan Tol Cipali, Sabtu (1/7/2017) petang. Semua tempat istirahat (rest area) di tol ini di arah menuju Jakarta penuh sesak dan tak bisa menampung lagi pelintas yang belakangan datang.KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Sejumlah pemudik memilih menepikan kendaraan dan beristirahat di bahu jalan Tol Cipali, Sabtu (1/7/2017) petang. Semua tempat istirahat (rest area) di tol ini di arah menuju Jakarta penuh sesak dan tak bisa menampung lagi pelintas yang belakangan datang.

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku di 8 Tol Jabodetabek

Lembar Penjelasan atas peraturan di atas, yang dimaksud dengan keadaan darurat pada huruf a adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau