JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pengemudi mobil yang punya kebiasaan melintas di bahu jalan Tol, harap berhati-hati. Mulai Oktober 2019, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Jasa Marga akan memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE).
Salah satu sasarannya, yaitu menindak mobil yang lewat bahu jalan Tol. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, pelanggar akan dikenakan denda tilang Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara.
Baca juga: Hobi Lewat Bahu Jalan Tol, Siap-siap Kena Tilang Elektronik
Bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat, dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh menggunakannya.
Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku di 8 Tol Jabodetabek
Lembar Penjelasan atas peraturan di atas, yang dimaksud dengan keadaan darurat pada huruf a adalah di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, atau pekerjaan pemeliharaan.
Sementara pada huruf b, kendaraan boleh berhenti darurat jika mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.