Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hobi Lewat Bahu Jalan Tol, Siap-siap Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 24/09/2019, 12:20 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memperluas sistem ETLE hingga ruas tol yang dikelola Jasa Marga.

Perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya untuk menertibkan kendaraan, tapi juga mengurangi kecelakaan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir prioritas pelanggaran ETLE mulai dari batas kecepatan, penggunaan gadget, tidak memakai seat belt, hingga pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL).

“Nanti setelah berjalan dan kami evaluasi, akan dikembangkan lagi. Misal soal perilaku pengguna kendaraan, seperti pelanggaran marka jalan, kalau bahu jalan sudah pasti itu melanggar,” kata Nasir.

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Berlaku di 8 Tol Jabodetabek

Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas.Dok. Polda Metro Jaya Contoh lembar surat tilang ETLE yang dikeluarkan Polda Metro Jaya kepada pelanggar lalu lintas.

AKBP M Nasir juga mengatakan, lewat bahu jalan merupakan pelanggaran rambu dan melewati batas marka jalan. Jika dilanggar secara otomatis akan terekam kamera ETLE.

“Itu bisa kena tilang, sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu,” ucapnya saat ditanya Kompas.com (24/9/2019).

Untuk diketahui, selain kamera tilang elektronik yang terpasang di beberapa ruas tol. Rencananya Kepolisian dan Jasa Marga juga akan menyediakan kamera portabel.

Keberadaan kamera ini diharapkan dapat memotret kendaraan yang kelebihan beban dan muatan, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan saat di jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau