JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Korlantas Polri pada Minggu (22/9/2019) lalu secara resmi meluncurkan Smart SIM.
Kartu tanda izin mengemudi tersebut kini hadir dengan teknologi terbaru untuk memudahkan kerja pengawasan dan penertiban kepolisian.
Smart SIM memiliki chip yang dapat menyimpan informasi pengendara. Fungsi lain adalah menyimpan data pelanggaran yang dilakukan pengemudi serta dapat menjadi kartu penyimpanan uang elektronik.
Baca juga: Smart SIM Sudah Tersedia di Seluruh Wilayah Jakarta
Baca juga: Fungsi Uang Elektronik pada Smart SIM, Bisa untuk Bayar Tilang
SIM baru ini segera didistribusikan ke berbagai daerah untuk segera dirasakan penggunaannya.
Mengenai tata cara pembuatan dan biayanya, Korlantas Polri mengungkapkan tidak ada perubahan dengan produk SIM terdahulu.
Seperti apa suasana peluncurannya? Simak video berikut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.