Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres Kendaraan Listrik, Produsen Wajib Punya Pabrik di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah disahkan Presiden RI Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres ini, Jokowi mengharapkan dapat mempercepat pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri. Sekaligus memberikan acuan untuk pengusaha otomotif di Indonesia.

Dalam Bab 2 mengenai Percepatan Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik, disebutkan, bahwa perusahaan yang memproduksi KBL Berbasis Baterai wajib membangun fasilitas manufaktur di Indonesia.

Dalam penerapannya, perusahaan dapat melakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan lain. Kemudian perusahaan industri komponen kendaraan juga wajib mendukung industri lokal.

Pasal 6
1. Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam melakukan kegiatan industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.

2. Kegiatan industri KBL Berbasis Bateran danf atau industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri atau melalui kerja sama produksi dengan perusahaan industri lain.

3. Dalam rangka percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan industri komponen kendaraan bermotor dan/atau perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri wajib mendukung dan melakukan kerja sama dengan industri KBL Berbasis
Baterai dalam negeri.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/15/162738315/perpres-kendaraan-listrik-produsen-wajib-punya-pabrik-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke