Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpres Kendaraan Listrik Tak Berlaku untuk Hybrid

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dinanti, akhrinya ada titik terang mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik. Pengembangan terakhir mengenai rancangannya akan fokus pada kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV)

Hal ini disampaikan oleh Ketua Program Percepatan dan Pengembangan Kendaraan Listrik Satriyo Soemantri Brodjonegoro. Menurut Satriyo, penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan rapat terakhir dengan para pejabat terkait pada 4 Janauri 2019 lalu.

"Perkembangan terakhir rancangan presiden tentang percepatan kendaraan listrik, Perpresnya tersebut fokus pada kendaraan listrik berbasis baterai, yang lain tidak diatur," ucap Satriyo dalam acara Masyarakat Konservasi & Efisiensi Energi Indonesia (MASKEEI) di BSD City, Tangerang, Rabu (30/1/2019).

Dengan demikian, Satriyo menegaskan bila Perpres tersebut tidak akan mengatur kendaraan listrik di luar dari BEV, yakni seperti hibrida atau plug in hybrid. Dasar pertimbangannya pun cukup beragam, tidak semata hanya untuk untuk mengurangi impor behan bakar minyak (BMB) dan mengurangi emisi karbon saja, namun juga meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik nasional.

"Perpres hanya kecepatan, tidak untuk memastikan yang lain. Februari nanti Perpres tersebut diteken. Untuk yang hybrid, plug in hybrid atau di luar dari baterai akan tetap biasa," ucap Satriyo yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Menko Maritim untuk mengharmonisasikan berbagai kepentingan dalam proses persiapan kebojakan tersebut.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/01/30/155357215/perpres-kendaraan-listrik-tak-berlaku-untuk-hybrid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke