Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permanenkan Ganjil-Genap, Polisi Tunggu Keputusan Gubernur

Kompas.com - 21/10/2018, 10:31 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS,com - Selain memperpanjang waktu pembatasan mobil pribadi melalui sistem ganjil genap hingga akhir 2018, rupanya sudah ada wacana untuk dipermanenkan. Namun kondisi ini masih menunggu keputusan akhir dari Gubernur DKI Jakarta.

"Permanen ganjil genap sudah ada pertimbangannya, namun sebelum dimulai dilakukan dulu perpanjangan untuk mempersiapkan kajian yang lebih komprehensif," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Menurut Budiyanto, selain mempersiapkan kajian, perpanjangan ganjil genap hingga Desember juga menjadi salah satu alternatif untuk mengantisipasi adanya gugatan dan sebagian masyarakat yang kontra.

Baca juga: Polisi Sarankan Perluasan Ganjil-Genap Dibuat Permanen

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil-genap.

Sambil perpanjangan berjalan, nanti akan dibentuk tim guna mengkaji dari berbagai aspek. Mulai dari perbaikan perluasan lokasi dan waktu, survei kepuasan pengguna angkutan umum, survei Transjakarta, survei perubahan prilaku ekonomi retail, survei perubahan pengguna moda angkutan, dan cost benefit analysis dari ganjil genap.

"Hasil itu semua diharapkan sebelum akhir Desember 2018 ini sudah selesai. Namun keputusan terakhir tetap ada pada gubernur ya," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau