Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tunggu Putusan MA soal Penindakan Tilang E-TLE

Kompas.com - 17/10/2018, 13:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi memastikan penerapan sistem tilang dengan pengawasan CCTV atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan dilakukan 1 November 2018 mendatang. Meski demikian, kabar soal peniadaan sidang tilang konvensional masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan, saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan. Dirlantas sudah menyerahkan melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

"Belum putus dari MA, tapi kita sudah kita serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antar instansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: Siap-siap, Tilang E-TLE Dimulai 1 November 2018

Yusuf berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang. Karena dengan demikian, implementasi E-TLE bisa maksimal diberlakukan pada awal November mendatang.

Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin- Kawasan tilang E-TLE di Sudriman-Thamrin

Menurut Yusuf, harusnya dengan adanya sistem E-TLE maka tak diperlukan lagi proses sidang. Karena pelanggar yang terekam akan langsung diproses lalu bukti pelanggaran bersama surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan, sehingga proses administrasi bisa lebih ringkas.

"Setelah surat konfrmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan. Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama," ujar Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau