JAKARTA, KOMPAS.com -Polda Metro Jaya memastikan rencana implementasi penindakan sistem tilang melalui kamera pengawas alias CCTV, yang disebut electronic traffic law enforcement (E-TLE) berjalan sesuai rencana. Mulai 1 November, E-TLE akan efektif menindak para pengguna jalan yang melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta.
“Satu minggu ini kita giat melakukan sosilaisasi, kita berikan brosur soal E-TLE di jalan seperti yang tadi pagi kami lakukan di Sarinah. Penindakan baru akan kita lakukan awal November 2018 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/10/2018).
Yusuf menjelaskan, sampai saat ini persiapan E-TLE sendiri sudah hampir selesai. Selain akurasi CCTV, proses persiapan web yang nantinya berguna untuk mengklarifikasi pelanggaran juga sudah mulai disempurnakan.
Baca juga: Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE
"Kita kejar jadi awal bulan nanti bisa diterapkan, artinya kesiapan sudah hampir selesai. Akurasi CCTV juga sudah, saat ini kita fokus ke sosialisasi, kita gencarkan agar masyarakat lebih paham," kata Yusuf.
Selain membagikan brosur terhadap pengguna jalan umum, Yusuf menjelaskan bahwa anggota ikut memberikan sosialisas terhadap para komunitas ojek online (ojol). Tujuannya tak lain agar membuat para ojol dan masyarakat tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Usai mendapat surat tilang, pengendara wajib untuk membayar denda melalui transfer bank. Polisi akan memberikan tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pelanggar membayar denda, bila tidak maka STNK kendaraan akan langsung diblokir