JAKARTA, KOMPAS.com - Meski siap diuji coba mulai Oktober 2018, ternyata masih banyak masyarakat yang menanyakan beda electronic traffic law enforcement alias (E-TLE) dengan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang sudah diterapkan kepolisian sejak tahun lalu.
Menjawab hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan bahwa antara e-tilang dan E-TLE adalah hal yang berbeda. Budiyanto mengatakan e-tilang ibarat langkah awal menuju E-TLE.
"Kalau e-tilang itu kan aplikasi berbasis android dari handphone. Jadi kalau dulu petugas menilang tulis di kertas, sekarang masukan data dari aplikasi e-tilang yang ada pada semua ponsel petugas. Kita kenalkan teknologi itu sejak 2016 dalam rangkaian menuju E-TLE ini," ujar Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik
Menurut Budiiyanto, aplikasi e-tilang sudah terpasang pada semua ponsel anggota yang bertugas di lapangan. Petugas cukup mencatat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan masyarkat, setelah itu petugas akan mengarahkan masyarakat untuk membayar denda ke bank yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.
"Kalau E-TLE ini petugas benar-benar tidak bersentuhan, kita awasi pelanggaran melalui CCTV. Nanti ada petugas yang standby mengawasi, jadi beda sistem antara e-tilang dengan E-TLE ini," ujar Budiyanto.
Baca juga: Tilang Elektronik, Bukti Pelanggaran Dikirim ke Rumah
Budiyanto menjelaskan, CCTV pengawas yang akan ditempatkan pada perempatan jalan langsung terhubung ke back office TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan melakukan monitoring untuk melihat apakah ada pelanggaran.
Polisi akan melakukan uji coba E-TLE pada 1 Oktober 2018. Kawasan Jalan Sudirman hingga MH Thamrin didapuk menjadi pilot project E-TLE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.