Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE

Kompas.com - 02/10/2018, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) resmi dimulai pada 1 Oktober 2018. Pelanggaran para pengendara nantinya akan langsung direkan  CCTV yang digunakan juga sebagai barang bukti saat polisi mengirimkan konfirmasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, menjelaskan, pemantauan proses tilang akan dilakukan secara sistematis dari CCTV yang bisa menangkap gambar dari sebelum, saat, sampai sesudah pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Gambar pelanggar akan masuk ke dalam server dan akan digunakan sebagai bukti. Kita analisa dan bila benar, dikirim surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas sesuai data di TMC polda Metro Jaya langsung disertakan dengan foto pelanggaran yang diambil dari CCTV," kata Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/10/2018).

Baca juga: STNK Bisa Diblokir jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik

Usai menerima surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas atau pemilik kendaraan yang melanggar, wajib melakukan klarifikasi. Prosesnya nanti bisa ditempuh melalui website atau aplikasi yang saat ini masih tahap persiapan.

Fungsi dari klarifikasi menurut Yusuf berguna untuk memastikan apakah mobil tersebut dibawa oleh pemilik kendaraan atau orang lain. Bahkan untuk memastikan juga apakah mobil tersebut masih milik tangan pertama atau sudah dijual namun belum berganti nama.

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center  (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).

"Proses klarifikasi pelanggar ini maksimal tujuh hari. Harus ada klarifikasi bila tidak direspons STNK akan diblokir," ucap Yusuf.

Baca juga: Apa Beda E-Tilang dengan E-TLE?

Demikian juga untuk pembayaran denda. Setelah proses klarifikasi pelanggar akan diberikan waktu tujuh hari membayar melalui bank BRI, bila melewati batas waktu, STNK langsung diblokir.

"Untuk saat ini masih uji coba ya, belum ada penindakan. Kita lakukan sekaligus untuk mengetes akurasi CCTV dan mempersiapkan sistem, termasuk juga untuk sosialisasi ke masyarakat," ucap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau