Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi Delapan Hari E-TLE, Polisi Rekam Ratusan Pelanggar

Kompas.com - 12/10/2018, 07:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak uji coba electronic traffic law enforcement (E-TLE) diterapkan awal Oktober hingga Senin (8/10/2018) lalu, tercatat 671 kendaraan roda empat yang melanggar. Data ini diambil melalui CCTV yang dipasang sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin.

Meski demikian, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, hasil evaluasi delapan hari E-TLE menunjukan tren penurunan jumlah pelanggaran.

"Data selama delapan hari mulai tanggal 1-8 Oktober 2018, itu pelanggar yang terdeteksi Camera CCTV ANPR dan masuk dalam Back Office RTMC PMJ ada 671 mobil. Tapi tren tiap harinya cenderung menurun,” kata Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018)

Baca juga: Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos

Pada hari pertama uji coba jumlahnya sekitar 232 pelanggar, hari kedua 104 pelanggar, hari ketiga 104 pelanggar, lalu hari keempat 93 pelanggar. Untuk hari kelima menurun menjadi 53, lalu 27 pelanggar di hari keenam, 19 di hari ketujuh, dan 39 pada hari kedelapan.

Sementara untuk data pelanggar, menurut Budiyanto didominasi kendaraan berpelat nomor polisi hitam dengan jumlahnya mencapai 395 pengendara, sementara pelat kuning 72 kendaraan, dan pelat merah sebanyak 21 kendaraan.

Proses tilang ETLE di Traffic Management Center  (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Baca juga: Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE

Menurut data, ada juga kendaraan TNI Polri, kendaraan kedutaan, serta pelat nomot luar DKI Jakarta yang tertangkap melakukan pelanggaran. Bila nantiya E-TLE sudah benar-benar terimplementasi, maka para pelanggar akan mendapat surat yang dikirimkan bersama bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.

Surat tersebut wajib dikonfirmasi selama tujuh hari, bila tidak STNK akan langsung diblokir. Setelah mengkonfirmasi, pelanggar akan mendapat besaran denda tilang untuk dibayar melalui transfer bank yang waktu toleransinya berlaku selama tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau