Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, mengatakan, saat ini proses penyerahan usulan tilang tanpa sidang masih berjalan. Dirlantas sudah menyerahkan melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
"Belum putus dari MA, tapi kita sudah kita serahkan usulan melalui Korlantas. Biar antar instansi yang nanti mengurus, jadi dari Mabes Polri yang nanti mengirim ke MA," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/10/2018).
Yusuf berharap dalam waktu dekat sudah ada jawaban dari pihak MA mengenai usulan tilang tanpa sidang. Karena dengan demikian, implementasi E-TLE bisa maksimal diberlakukan pada awal November mendatang.
"Setelah surat konfrmasi dan bukti pelanggaran dikirim, pelanggar wajib memberikan klarifikasi sebelum surat tilang diterbitkan. Kalau surat tilang sudah keluar, pelanggar tinggal membayar denda via transfer bank, jadi tidak perlu lagi datang sidang seperti cara lama," ujar Yusuf.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/10/17/132200615/polisi-tunggu-putusan-ma-soal-penindakan-tilang-e-tle-