Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Tilang Elektronik, Surat Denda Dikirim Via Pos

Kompas.com - 05/10/2018, 07:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai uji coba tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE), pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, akan mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya.

Surat tilang tersebut dikirim melalui Pos kepada alamat yang sesuai dengan pemilik kendaraan tersebut. Bahkan, untuk memperlancar rencana itu, Polda Metro Jaya akan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Pos Indonesia.

"Secara lisan sudah selesai, tetapi nanti kita bikin perjanjian juga dengan PT Pos Indonesia. Pengiriman surat tilang juga bisa dilakukan oleh anggota kami ke rumah pelanggar," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, Kamis (4/10/2018).

Baca juga: Selama Masa Uji Coba Belum Ada Tindakan Tilang Elektronik

Yusuf menjelaskan, apabila kendaraan tersebut sudah pindah tangan, maka surat tilangnya sementara akan dikirimkan ke Ditlantas, untuk dicari alamat baru dari pemilik mobil atau sepeda motor itu.

Rambu petuntuk kawasan yang diawasi CCTV dalam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dipasang di pinggir jalan pada Selasa (2/10/2018) pagi ini.Kompas.com/Sherly Puspita Rambu petuntuk kawasan yang diawasi CCTV dalam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dipasang di pinggir jalan pada Selasa (2/10/2018) pagi ini.

"Jadi apabila memperbarui informasi, kendaraan yang sudah dipindahtangankan wajib mencantumkan nomor handphone sama emailnya. Jadi kami bisa konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," ucap Yusuf.

Hari pertama uji coba saja, kata Yusuf sudah terekam ratusan pengendara yang melanggar aturan. Namun, belum bisa ditindak karena dimulai bulan depan dan seterusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com