Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setuju Ojek Online Ditilang karena Gunakan Ponsel Saat Berkendara"

Kompas.com - 22/03/2018, 09:23 WIB
Febri Ardani Saragih,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Menggunakan ponsel saat berkendara yang kerap terlihat dilakukan ojek online di jalanan tidak sesuai prinsip safety riding. Berkendara butuh konsentrasi penuh sebab itu kegiatan yang mengurangi kadarnya jangan dilakukan.

Baca: Ingat Lagi Bahaya Mengemudi Sambil Main Ponsel

Dijelaskan Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), berkendara merupakan kegiatan multitasking. Pengemudi harus memilih kapan membuka gas, mengerem, melihat spion, ataupun memilah objek pandangan mata.

“Menggunakan ponsel sambil berbicara itu mengurangi 47 persen konsentrasi. Tapi kalau membaca peta di ponsel itu kira-kira 27 persen. Angka itu hasil riset di inggris,” kata Jusri, Rabu (21/3/2018).

Menggunakan ponsel saat berkendara bukan cuma bisa merugikan diri sendiri karena bisa kecelakaan tetapi orang lain. Misalnya, ojek online terlihat menunduk karena lihat ponsel saat berkendara kecepatan rendah di ruas jalan sebelah kanan. Hal itu memungkinkan pengguna jalan lain salah persepsi mengambil keputusan, ujung-ujungnya bisa kecelakaan juga.

Tilang

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra pada awal Maret lalu pernah mengatakan berkendara sambil menggunakan ponsel melanggar aturan. Bila polisi menemukannya di jalan maka akan dikenakan sanksi tilang.

“Saya setuju, buat keamanan. Tilang itu kan sebenarnya sudah ada landasannya, Undang-Undang 22 Nomor 2009 Pasal 106 Ayat 1,” kata Jusri.

“Ojek online itu kan mau cari makan. Sekarang bagaimana mencari makan kalau aspek keselamatan diabaikan. Semuanya harus dimulai dari keamanan dan keselamatan, biar cita-cita bawa pulang uang ke rumah bisa didapat,” ucap Jusri lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau