Jakarta, KompasOtomotif - Ponsel atau telepon seluler sudah menjadi barang wajib dibawa oleh setiap orang ketika melakukan aktivitas. Namun, masih banyak yang mengoperasikannya sambil mengemudikan mobil atau mengendarai sepeda motor.
Padahal, bisa membahayakan buat diri sendiri maupun orang lain di sekitar. Sebab, ketika mengendarai kendaraan bermotor wajib berkonsentrasi penuh, apabila terganggu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Berponsel sambil mengemudi berisiko tinggi. Aktivitas itu bisa merusak konsentrasi yang berujung kecelakaan," ujar Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) kepada KompasOtomotif, Rabu (13/12/2017).
Edo menjelaskan, sebaiknya ketika ada di jalan raya selalu menerapkan low risk riding/driving. Apabila tetap menggunakan telepon seluler, pola tersebut menjadi terpecah sehingga pengemudi kurang konsentrasi.
Baca juga: Begini Bahayanya Berkendara Sambil Main Ponsel
"Berkendara dengan risiko rendah itu bagian dari ikhtiar memangkas fatalitas kecelakaan lalu lintas yang jumlahnya masih tinggi di Indonesia, yaitu 70-an jiwa setiap harinya. Oleh sebab itu, mari tidak berponsel saat berkendara," kata Edo.
Secara undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 dijelaskan:
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.