Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Ojek "Online" Bisa Jadi Angkutan Sewa

Kompas.com - 17/04/2017, 08:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis


Jakarta, KompasOtomotif - Maraknya peredaran ojek online mulai menjadi perhatian pemerintah, khususnya dinas perhubungan darat. Salah satu yang masih menjadi dilema saat ini adalah soal regulasi, terutama mengenai sepeda motor untuk dijadikan transportasi umum.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah, menjelaskan bahwa upaya penerapan ojek online sampai saat ini belum berjalan dengan baik karena tidak adanya payung hukum yang jelas.

"Seperti yang saya pernah bilang, harusnya langkah penerapan dari awal sudah dilakukan. Kalau pun mau menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum, harus ada tata cara dan prosedur kejelasannya," ucap Andri saat berbincang dengan KompasOtomotif, Kamis (13/4/2017).

Baca : Setelah Taksi, akan Ada Wacana Regulasi Ojek "Online"

Menurut Andri, langkah paling mudah untuk penerapan bisa dengan mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, konteks kejelasan aturan harus dibuat dengan jelas, contoh mengenai syarat sepeda motor untuk ojek online, motor harus berapa tahun, uji kelayakan bagaimana, dan lain-lain.

RDL Pengemudi ojek online saat mengantre sebelum diberi pembekalan teori dan praktik mengendarai sepeda motor plus sikap berkendara.

"Kalau pun mau dibuat sebagai transportasi umum, mungkin bisa di wacanakan sebagai angkutan sewa perorangan, ini gagasan saya. Kenapa, karena faktanya motor memang sudah jadi mobilitas penduduk, tapi masalah paling krusial pada motor itu adalah safety-nya. Ini yang harus dicermati, karena itu perlu ada syarat dan ketentuan bagaimana-bagaimananya," papar Andri.

Andri menjelaskan sebenarnya hal ini cukup mudah, apalagi dengan kemajuan teknologi yang semakin modern. Selain bisa memberikan jasa, harusnya teknologi juga bisa dimanfaatkan untuk mengatur agar peran transportasi yang layak benar-benar bisa dijalankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau