Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surabaya Jadi Pionir Surat Tilang Dikirim ke Rumah

Kompas.com - 08/12/2017, 10:22 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Penerapan tilang elektronik atau e-tilang di seluruh Indonesia direncanakan baru diterapkan paling lambat 2019. Penerapan peraturan ini dilakukan dengan cara menindak kendaraan yang melanggar lalu lintas berdasarkan hasil rekaman kamera pengawas.

Hasil rekaman kamera pengawas akan menangkap gambar pelat nomor dari kendaraan yang melanggar. Dari sinilah akan diketahui nama beserta alamat pemilik kendaraan.
Surat tilang kemudian dikirim ke alamat rumah dari pemilik kendaraan yang melanggar.

Saat ini Polri masih menyusuan draft Peraturan Kapolri yang nantinya akan jadi payung hukum penerapan e-tilang. Kendati demikian, Pemerintah Kota Surabaya ternyata sudah lebih dulu menerapkan e-tilang.

Baca juga : E-Tilang Bisa Perbaiki Wibawa Aparat

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, mulai 2017, Pemkot Surabaya sudah memasang kamera pengawas di empat titik persimpangan dan alat pengukur kecepatan di Jalan Ahmad Yani.

Pemasangan alat-alat inilah yang jadi bukti untuk menindak pemilik dari kendaran yang melanggar. Sehingga surat tilang bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas dapat langsung dikirim ke alamat rumah pemiliknya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad (kanan) saat menerima penghargaan sebagai Excellent City dalam ajang Indonesia Road Safety Award 2017, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).KompasOtomotif/Alsadad Rudi Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad (kanan) saat menerima penghargaan sebagai Excellent City dalam ajang Indonesia Road Safety Award 2017, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

"Kami bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan. Jadi ketika surat tilang dikirim ke rumah, warga bertanya-tanya ada apa ini polisi datang. Itu saja sudah bikin kesal. Sehingga sangat membantu (meningkatkan kedisiplinan) sambil menunggu adanya Peraturan Kapolri," kata Irvan saat menghadiri acara Indonesian Road Safety Award 2017 di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menurut Irvan, dalam UU ITE maupun UU Lalu Lintas sebenarnya sudah diatur mengenai penegakan hukum berdasarkan bukti rekaman. Irvan kemudian mencontohkan penggunaan rekaman kamera pengawas oleh kepolisian untuk mengecek kecelakaan maupun kejahatan.

Baca juga : Denda Maksimal E-Tilang Bisa Bikin Kapok

Hal itulah yang dijadikan Pemkot Surabaya payung hukum untuk penerapan e-tilang. Menurut Irvan, Pemkot Surabaya sudah berkonsultasi dengan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Royke Lumowa untuk penerapan e-tilang sebelum adanya Peraturan Kapolri.

"Saat ke Surabaya, Pak Royke berjanji Peraturan Kapolri akan segera diterbitkan sehingga jadi pedoman bagi semua kota yang ingin menerapkan," ucap Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau