Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jangan "Kendor" Razia Lampu Rotator dan Sirine

Kompas.com - 04/12/2017, 08:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Sepanjang Oktober hingga November 2017, polisi melakukan razia lampu rotator dan sirine yang terpasang di kendaraan bermotor. Aksi penertiban itu diadakan di seluruh Indonesia.

Bahkan, beberapa Polda Metro melibatkan POM TNI, serta Dishub pada masing-masing wilayah. Pengguna sepeda motor dan mobil yang menggunakan aksesori bukan peruntukannya itu langsung ditindak tegas.

Polisi pun akan mencopot paksa apabila pemilik rotator dan sirine tidak mau melepas ketika kena razia. Alhasil, cukup banyak yang diamankan oleh petugas.

Lantas, setelah 30 hari razia rutin, pantuan KompasOtomotif selama beberapa hari lalu mulai banyak lagi pengguna aksesori itu. Terakhir, ketika berjalan di Tol Jagorawi, Minggu (3/12/2017) malam melihat beberapa pengguna mobil yang masih nekat pakai rotator.

Baca juga: Razia Lampu Rotator dan Sirine Serentak di Seluruh Indonesia

Kelakuannya tetap membuat pengguna mobil lain menjadi kesal. Bagaimana tidak, sepanjang jalan ugal-ugalan sambil menyalakan lampu rotator dan juga sirine untuk intimidasi demi meminta jalan.

"Sebaiknya polisi jangan menghentikan razia ini, karena jika dibiarkan begitu saja, pengguna rotator dan sirine ini semakin banyak lagi," kata Meysa (25) salah satu warga, yang melihat langsung aksi arogan pengguna rotator dan sirine di Tol Jagorawi, Minggu (3/12/2017) malam.

Cerita senada juga diungkapkan Deni Prayitno (33), warga asal Bogor, Jawa Barat yang mengaku masih banyak melihat pengguna mobil atau motor menggunakan rotator dan sirine di jalan raya.

"Harusnya dibuat razia seperti biasa saja, jadi sewaktu-waktu bisa langsung ditindak juga pengguna aksesori itu," kata Deni kepada KompasOtomotif belum lama ini.

Baca juga: Alasan Memasang Aksesori Strobo dan Rotator

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah menjelaskan kepada KompasOtomotif bahwa petugas akan menindak tegas, karena lampu isyarat itu tidak diperbolehkan untuk warga sipil.

Perlu diketahui bersama bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau