Jakarta, KompasOtomotif – Walaupun sudah ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbit delapan tahun lalu, banyak kalangan masyarakat yang salah kaprah menggunakan lampu isyarat berwarna di mobilnya. Tidak terkecuali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, pernah menerima permintaan dari salah satu anggota DPR untuk pemasangan lampu rotator di mobilnya. Namun, permintaan itu terpaksa ditolak karena bertentangan dengan peraturan.
“Kami tidak izinkan, kami jawab secara tertulis, secara resmi, hal itu tidak diperbolehkan,” kata Halim di Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Jika ada anggota DPR ataupun para pejabat lainnya yang ingin meminta prioritas di jalan disarankan meminta pengawalan kepada pihak kepolisian. “Kalau mau minta pengawalan, kami siap,” ucap Halim.
Baca: Polisi Bakal Datangi Anies Baswedan, Tanya Soal Strobo
Penggunaan lampu isyarat berwarna, rotator ataupun strobo, diperuntukan buat instansi tertentu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Isinya sebagai berikut:
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.