Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi Peraturan Taksi "Online" Berlaku 1 November 2017

Pelaksanaan revisi dilakukan lagi lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mencabut 14 poin dalam Peraturan Menteri yang digugat dalam uji materi. MA menganggap ada beberapa aturan yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta UU LLAJ.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelaksanaan revisi regulasi dilakukan untuk kesetaraan bagi semua pihak.

“Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kita ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ujar Budi Karya yang dikutip dari Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Jumat (20/10/2017).

Baca : Dishub Minta Kejelasan Sanksi Taksi "Online"

Budi berharap dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan. Selain untuk melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 dilakukan juga untuk mengakomodir kepentingan para sopir.

"Apa yang kita lakukan itu selain melindungi penumpang tapi juga melindungi para pengemudi. Mereka yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Menhub.

“Pada dialog publik kita mendapat aspirasi dari semua pihak, seperti dari media, akademisi, praktisi termasuk juga komunitas online yang mengharapkan bahwa pemerintahan, sesuai nawacita pertama harus aktif melindungi persaingan usaha. Karena itu kita mengatur kembali tentang aturan angkutan sewa khusus atau yang biasa dikenal angkutan sewa online,” ungkap Sugihardjo.

Ada sembilan poin yang diatur dalam revisi PM 26 Tahun 2017. Mulai dengan argometer, tarif, wilayah operasi, kuota dan perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator. Rancanganya masih terus didiskusikan dan akan diberlakukan mulai 1 November 2017 nanti.

https://otomotif.kompas.com/read/2017/10/22/090200715/revisi-peraturan-taksi-online-berlaku-1-november-2017

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke