Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DKI Akan Sosialisasikan Wajib Parkir di Garasi

Kompas.com - 10/09/2017, 08:31 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap menindak lanjuti Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 mengenai wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil pribadi. Bentuk penindakan yang dilakukan adalah dengan menderek mobil tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, menerangkan penerapan sanksi akan dilakukan berbarengan dengan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita langsung derek, tapi pelaksanaannya tidak secara langsung, masih ada sosialisasi seperti peringatan. Kita derek yang parkir di lokasi bukan pada tempatnya karena mereka tidak ada garasi, seperti fasilitas umum. Bila orang itu (pemilik mobil pribadi) masih berbuat sama atau ada laporan dari masyarakat baru kita derek," kata Andri kepada KompasOtomotif, Jumat (8/9/2017).

Andri menjelaskan, bahwa memang masalah mengenai aturan kewajiban garasi untuk mobil pribadi belum terlalu gencar disosialisasikan. Namun langkah tersebut akan ditempuh sekaligus dalam pelaksanaan.

Sebuah mobil diderek oleh petugas Dishub DKI di dalam Ancol. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan pada perayaan tahun baru ini. Kamis (31/12/2015)Kompas.com/Robertus Belarminus Sebuah mobil diderek oleh petugas Dishub DKI di dalam Ancol. Banyak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan pada perayaan tahun baru ini. Kamis (31/12/2015)
Baca : Antara Wajib Garasi Mobil dan Soal Etika

"Kita pararel saja karena memang aturan ini sudah ada dari 2014, tapi gaungnya kurang. Dari 2015 lalu sebenarnya kita sudah banyak lakukan penderekan untuk mobil yang parkir sembarangan, tapi waktu itu kita punya kendala karena fasilitas mobil derek masih minim. Kalau sekarang kita sudah punya lebih dari 30 unit, jadi bisa lebih menyebar," ucap Andri.

Baca : Beli Mobil dan Wajib Punya Garasi, Ini Detail Perdanya

Aturan tersebut dibuat juga agar tidak menggangu kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum. Dengan begitu, ada nilai etika dalam kehidupan bermasyarakat serta tidak mengganggu satu sama lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com