Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah Daerah DKI Jakarta, sedang gencar menyuarakan soal wajib punya garasi bagi masyarakat yang akan membeli mobil. Ini berdasarakan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, pada pasal 140 nomor ayar (1) sampai (5).
Menanggapi hal ini, pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengatakan, kalau aturan ini sebaiknya dikaji kembali. Pasalnya, persyaratan tersebut menyakut banyak hal yag perlu menjadi pertimbangan.
“Hal ini tentunya harus dibahas lebih mendetail lagi, karena ini (aturan wajib garasi) menyangkut banyak aspek,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada KompasOtomotif, Jumat (8/9/2017).
Jongkie melanjutkan, kalau aturan tersebut dibiarkan tanpa dipirkan matang dan dibicarakan terlebih dahulu, akan berfek negatif. Apalagi jika penjualan kendaraan bermotor sampai mengalami penurunan drastis.
Baca juga : Dishub DKI Derek Mobil yang Tidak Parkir di Garasi
“Loh kalau sampai penjualan kendraan bermotor menurun kan bisa menjadi masalah besar. Produksi harus diturunkan, dan kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalau produksi turun , bagaimana kita mau tarik investor untuk menambah investasinya di Indonesia?” ujar Jongkie.
Di dalam Perda tersebut, setiap orang atau badan usaha yang beli mobil, harus menyertakan surat bukti kepemilikan garasi untuk menyimpan kendaraanya. Jadi tanpa berkas tersebut, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (STNK) haram diterbitkan, karena sudah jadi syarat wajib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.