Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah, menerangkan penerapan sanksi akan dilakukan berbarengan dengan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kita langsung derek, tapi pelaksanaannya tidak secara langsung, masih ada sosialisasi seperti peringatan. Kita derek yang parkir di lokasi bukan pada tempatnya karena mereka tidak ada garasi, seperti fasilitas umum. Bila orang itu (pemilik mobil pribadi) masih berbuat sama atau ada laporan dari masyarakat baru kita derek," kata Andri kepada KompasOtomotif, Jumat (8/9/2017).
Andri menjelaskan, bahwa memang masalah mengenai aturan kewajiban garasi untuk mobil pribadi belum terlalu gencar disosialisasikan. Namun langkah tersebut akan ditempuh sekaligus dalam pelaksanaan.
"Kita pararel saja karena memang aturan ini sudah ada dari 2014, tapi gaungnya kurang. Dari 2015 lalu sebenarnya kita sudah banyak lakukan penderekan untuk mobil yang parkir sembarangan, tapi waktu itu kita punya kendala karena fasilitas mobil derek masih minim. Kalau sekarang kita sudah punya lebih dari 30 unit, jadi bisa lebih menyebar," ucap Andri.
Baca : Beli Mobil dan Wajib Punya Garasi, Ini Detail Perdanya
Aturan tersebut dibuat juga agar tidak menggangu kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum. Dengan begitu, ada nilai etika dalam kehidupan bermasyarakat serta tidak mengganggu satu sama lain.
https://otomotif.kompas.com/read/2017/09/10/083100415/pemda-dki-akan-sosialisasikan-wajib-parkir-di-garasi