Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Garasi Mobil Akan Melibatkan RT dan RW

Kompas.com - 09/09/2017, 09:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Soal wajib punya garasi mobil bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor terutama roda empat, diinstruksikan untuk segera direalisasikan. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyebut, pada Oktober nanti pihaknya akan mulai menindak yang tidak parkir di garasi.

Dua kelurahan yang dikunjungi KompasOtomotif, mengaku siap dan sudah punya gambaran proses birokrasi, bagi masyarakat yang akan meminta surat pengantar kelurahan atas kepemilikan garasi. Di mana langkah awalnya meminta surat dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukung Warga (RW).

“Memang segala macem perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tapi dari analisis saya memang diawali dengan pengantar RT/RW, karena yang benar-benar tahu dilapangan. Jadi kelurahan tidak perlu survey lagi, karena tenaga kami di sini terbatas,” ujar Nugroho M Bawono, Lurah Jati kepada KompasOtomotif, Jumat (8/9/2017).

Baca juga : Djarot Minta Mobil yang Tak Parkir di Garasi Ditindak Mulai Oktober

Kemudian, Wahyudi Lurah Cipinang menambahkan, kalau setelah mengantongi pengantar dari RT/RW, baru pihak kelurahan melalui PTSP, mengolahnya lebih lanjut dengan menerbitkan PM1 (surat pengantar/surat keterangan).

“Jadi PM1 itu berdasarkan surat RT/RW, di mana berisi keterangan kalau si pemohon memang memiliki garasi, jadi penguatannya itu dari pihak RT/RW). Kami sudah siap jika sudah ada masyarakat yang meinta surat pengantar itu,” kata Wahyudi.

“Bisa juga nanti PTSP yang melakukan cek fisik, sama juga dengan domisili, nanti mereka akan mendatangi. Karena khawatirnya kemungkinan ada kebohongan kalau tidak cek fisik, atau punya garasi yang hanya cukup satu mobil tapi mau nambah lagi, padahal itu tidak boleh dan berpotensi parkir di jalanan umum,” ucap Wahyudi.

Selain garasi mobil sendiri, juga bisa tempat keterangan memiliki jaminan tempat penyewaan parkir menginap.

Pihak Penerbit STNK

Namun, Wahyudi menuturkan, aturan ini juga perlu komitmen dari pihak akhir yang menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai di bawahnya sudah benar birokrasinya, tapi di ujungnya diloloskan saja (bagi yang tidak menyertakan surat keterangan memiliki garasi).

Sampai saat ini, pihak Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang menerbitkan STNK belum bisa dihubungi KompasOtomotif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com