Jakarta, KompasOtomotif – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memerintahkan untuk segera sosialisasi Pergub Nomor 5 Tahun 2014, terkait wajib memiliki garasi bagi orang yang akan membeli mobil. Perda yang sudah diudangkan sejak 29 April tiga tahun lalu.
Di pasal 140 ayat tiga disebut kalau, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki, atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya, yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
Kemudian pada ayat empat, surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Jadi jika tidak ada surat bukti, maka sesorang tidak bisa memiliki mobil.
Baca juga : Tak Ada Garasi, Pemilik Mobil Harus Punya Jaminan Tempat Parkir
Tiga Kelurahan
Di dalam pasal tersebut melibatkan Kelurahan sebagai pintu awal dari birokrasi ini. Namun, saat KompasOtomotif mendatangi tiga kelurahan, mereka mengaku belum menerima surat edaran terkait pelaksanaan aturan itu.
“Kami belum menerima instruksi itu, begitu juga dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bisa ditanyakan langsung. Nantinya kalau sudah ada surat edarannya, kemungkinan besar akan diurus di PTSP, kalau 2014 dulu kan belum ada PTSP,” ujar Nugroho M Bawono, Lurah Jati kepada KompasOtomotif, Jumat (8/9/2017).
Kemudian Lurah Cipinang Wahyudi juga mengatakan hal serupa, di mana pihaknya beserta divisi PTSP belum menerma Surat Edaran soal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014, entah itu soal urutan birokrasinya ketika ada masyarakat meminta, atau lain sebagainya.
“Bisa dengar sendiri dari pihak PTSP, belum ada surat edaran ke kami dan belum ada juga masyarakat yang meminta itu. Namun, kalau memang sudah ada instruksi kami siap,” ujar Wahyudi.
Terakhir adalah Kelurahan Rawamangun, yang diwakili oleh Lerman, Kasi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban. Dirinya menyebut kalau menyebut kalau Kelurahan Rawamangun juga belum mendapatkan surat edaran terkait implementasi Perda tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.