Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Taksi "Online" Mulai Ditakar Pemda

Kompas.com - 07/07/2017, 07:01 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Meski aturan taksi online sudah resmi diberlakukan, namun pemerintah masih memberikan toleransi selama enam bulan sebagai masa transisi. Selain tarif dan balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), aturan jumlah atau kuota kendaraan juga akan dibatasi.

Namun dalam pelaksanaanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan menentukan berapa jumlah taksi online yang boleh beroperasi di suatu daerah. Peran pemerintah pusat hanya merekomendasikan saja.

Baca : Jawaban Uber soal Regulasi Taksi "Online"

"Untuk kuota kita sadari masing-masing daerah punya yang namanya otonomi daerah, jadi kewenangan soal pembangunan termasuk transportasi itu menjadi otoritas dari masing-masing pemerintah daerah (Pemda)," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto beberapa waktu lalu di Jakarta.

Menurut Pudji, hingga saat ini sudah ada beberapa daerah yang mengusulkan mengenai pembatasan. Hal ini nantinya akan kembali dievaluasi untuk melihat apakah sudah seimbang antara permintaan, kebutuhan, serta dengan jumlah armada lainnya.

Stanly/KompasOtomotif Menteri Perhubungan Budi Karya dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto menjelaskan penerapan tarif taksi online dan pelaksanaan regulasi baru per 1 April 2017.

"Mereka (Pemda) yang lebih mengerti mengenai kondisi dan situasi termasuk kebutuhannya, jadi kita hanya akan menerima usulan dari Pemda dan akan dievaluasi lalu akan kita rekomendasi untuk menentukan, ini sudah menjadi kebijakan," kata Pudji.

Berkaitan soal regulasi kuota, Uber sebagai salah satu perusahaan penyedia aplikasi transportasi online, sebelumnya sudah menyampaikan tanggapan. Perusahaan asal Amerika Serikat ini menganggap bahwa tidak perlu adanya pembatasan armada karena tidak sejalan dengan semangat menggalakkan ekonomi kerakyatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com