Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejam, 28 Pengemudi Kena Tilang di Indonesia

Kompas.com - 16/04/2014, 16:52 WIB
Agung Kurniawan

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Semakin besar populasi kendaraan bermotor di Indonesia berbanding lurus dengan pelanggaran lalu lintas di jalan. Buktinya, data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, tren pelanggaran lalu lintas di jalan naik menjadi 6,044 juta kasus di seluruh Indonesia pada 2013.

Dari jumlah itu, tercatat 4,115 juta pengguna jalan melanggar dan diganjar surat tilang oleh pihak kepolisian. Sementara sisanya, 1,929 juta pengguna jalan lain hanya diberi teguran atau peringatan oleh aparat keamanan.

Data itu juga menunjukkan kalau tren tilang tahunan di Indonesia cenderung turun 5,3 persen dibandingkan tahun lalu yang tercatat 4,347 juta pelanggar. Sementara jumlah teguran justru naik 35,58 persen dari 2012 yang cuma 1,422 juta unit.

"Penurunan tilang dan lebih tumbuhnya teguran oleh kepolisian sesuai dengan strategi kami jadi mitra masyarakat. Kalau pelanggaran yang ringan masih boleh ditegur, tetapi kalau yang sudah menyangkut keselamatan, wajib ditilang," beber Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal (Pol) Pudji Hartanto, di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (15/4/2014).

Jenis Pelanggaran
Dari total pelanggaran yang terjadi pada 2013, didominasi oleh para pengguna sepeda motor dengan 2,906 juta pelanggar di jalan. Sedangkan pengemudi mobil mencapai 1,208 juta orang.

Untuk sepeda motor, ada sembilan kategori pelanggaran yang dilakukan, yaitu kecepatan, helm, kelengkapan kendaraan, surat-surat, boncengan lebih dari satu orang, makra/rambu, melawan arus, dan lain-lain.

Sementara untuk pengemudi mobil, jenis pelanggaran dibagi menjadi delapan kategori, yakni kecepatan, sabuk keselamatan, kelengkapan kendaraan, surat-surat, muatan, marka/rambu, melawan arus, dan lain-lain.

"Dari semua kategori yang ada, baik mobil maupun sepeda motor paling banyak melanggar karena surat-surat tidak lengkap dan melanggar marka atau rambu lalu lintas di jalan," papar Pudji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com