Jakarta, KompasOtomotif – Mulai Juni 2013, pembatasan plat nomor ganjil-genap (GG) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota mulai diberlakukan. Namun penegakan hukum untuk kebijakan ini dinilai banyak celah. Tilang manual akan menuai banyak masalah, termasuk keterbatasan personil Polantas yang melakukan pengawasan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono menyadari bahwa pola penegakan hukum (gakum) untuk GG akan menemui hambatan. Namun, ini adalah sebuah tahapan menuju tilang eletronik setelah sistem Electronic Registrasi & Identification (ERI).
"Bisa dibayangkan jika gakum dilakukan manual, apa yang terjadi? Misalkan satu kendaraan butuh waktu lima menit dengan tilang manual. Bagaimana dampak terhadap kelancaran lalu-lintas di ruas jalan tersebut? Berapa personel yang harus siap di lapangan? Bagaimana kondisi kesehatan mereka (petugas) dalam jangka waktu yang lama?"cecarnya.
Pada awal diberlakukannya pembatasan kendaraan plat GG nanti, petugas di lapangan tidak akan serta merta melakukan tilang. Wahyono menjelaskan, petugas akan memulainya dengan tahapan yang lebih halus sekaligus melakukan sosialisasi. "Di tahap awal tilang dilakukan dalam bentuk teguran simpatik, supaya masyarakat tahu dan memahami," katanya.
Itulah kenapa, Dirlantas Polda Metro Jaya akan pelan-pelan mengarahkan gakum dengan menggunakan sistem elektronik melalui ERI. Setelah proses ini selesai, teknisnya akan dipasang sejumlah kamera di ruas yang diberlakukan peraturan pembatasan kendaraan. Dengan begini tilang elektronik akan mudah dilakukan.
Kini masalahnya adalah waktu. Memindahkan data dari kertas ke data digital butuh waktu cukup lama."Jumlahnya ribuan dokumen. Memindahkannya juga harus hati-hati karena salah satu angka saja akibatnya fatal," jelas Wahyono.