Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampungan TKI Digerebek Polisi

Kompas.com - 09/01/2008, 03:19 WIB

KEBAYORAN BARU, WARTA KOTA - Petugas gabungan Markas Besar Polri dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) menggerebek dua lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, Selasa (8/1).

PT Trias Insan Madani (TIM) di Jalan Strategi IV, Joglo, Kembangan, Jakbar, dan PT Mutiara Putri Utama (MPU), di Condet, Jaktim, yang digerebek itu diduga tidak memiliki izin pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI). Kedua perusahaan ini juga akan mengirim TKI di bawah umur ke luar negeri.

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan ratusan TKI untuk dimintai keterangan. Waki Direktur I Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Kombes Bahtiar Tambunan mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ada 12 calon TKI di bawah umur yang ditampung PT TIM. Mereka kemudian dipulangkan kepada orangtua masing-masing.

Menurut Bahtiar, kedua perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) itu diduga sengaja memalsukan dokumen agar mereka bisa memberangkatkan tenaga ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

"Pihak perusahaan sudah melanggar UU 39/2004 tentang Penetapan dan Perlindungan TKI karena mempekerjakan wanita di bawah umur. Berdasarkan UU itu, batas usia pengiriman tenaga kerja ke luar negeri adalah 21 tahun," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para TKI ini mengaku telah menandatangani kontrak tertulis dengan perusahaan tersebut. Dalam kontrak itu disebutkan, jika mengundurkan diri sebagai TKI, mereka wajib membayar ganti rugi Rp10 juta. "Kontrak ini menurut saya ada unsur pemaksaan. Sebab, sudah ada beberapa tenaga kerja yang pulang tapi mereka harus bayar ganti rugi," katanya.

Dia menambahkan, untuk sementara tempat penampungan tenaga kerja itu ditutup guna keperluan penyidikan.

Ratusan calon TKI itu berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti Karawang, Indramayu, dan Sukabumi, serta Jawa Timur dan Lampung. "Kami juga masih mencari pemilik perusahaan itu sebab waktu penggerebekan mereka tidak berada di lokasi," katanya.

Sementara itu, Direktur Penempatan TKI Depnakertrans, Malik Harahap, mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai tempat tersebut dijadikan penampungan tenaga kerja di bawah umur. Penampungan TKI di Joglo baru beroperasi lima bulan.

Setelah dilakukan pengerebekan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan terkait dokumen yang digunakan perusahaan tersebut. Salah satunya, nama perusahaan yang dicantumkan tercatat ada tiga buah. "Fasilitas di tempat penampungan seperti kamar mandi, kamar tidur, dan ventilasi udara tidak layak," ujar Malik.

Dia mengancam akan menutup dan membubarkan paksa perusahaan tersebut jika dalam pemeriksaan terbukti tidak dilengkapi dokumen resmi.

Siti Waisah (18), calon TKI asal Kebumen, mengaku sudah 2,5 bulan tingal di lokasi tersebut menunggu diberangkatkan ke Singapura sebagai pembantu rumah tangga. "Saya sama sekali belum membayar uang untuk pengiriman itu. Pembayaran akan langsung dipotong pihak perusahaan dari gaji saya," ujarnya.

Menurut Siti, sebagian besar calon tenaga kerja itu berasal Kebumen, Lampung, Indramayu, Subang, Sukabumi, dan Cilacap. Mereka sudah berada di lokasi penampungan sejak lima bulan. (wid/tos)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com