Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai Setelah Lebaran 2025

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tenah (Pemprov Jateng) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025 mendatang.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Bapenda Jateng, Kamis (27/3/2025), pemutihan pajak kendaraan akan dimulai tanggal 8 April - 30 Juni 2025.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:

  • Pembebasan tunggakan atas pokok PKB terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
  • Pembebasan sanksi administrasi berupa denda terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB tahun pajak 2024 dans sebelumnya.

Sehingga, dengan kata lain denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda tunggakan Jasa Raharja akan dihapus

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini tidak ada syarat khusus. Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan seperti biasanya.

Namun, meski pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Dalam unggahan tersebut dituliskan juga pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa melalui Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, dan OVO.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda atau tunggakan sebelumnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/28/141200915/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jateng-dimulai-setelah-lebaran-2025

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke