JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan untuk penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan akan mendapatkan berbagai keuntungan seperti tidak dikenakan denda administrasi dan pengampunan tunggakan pajak pokok.
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, program ini tidak berlaku serentak, tergantung dari kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Baca juga: Ini Tarif Tol Semarang-Jakarta Setelah Diskon 20 Persen
Berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajibannya.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret-30 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Baca juga: Samsat Ciputat Siap Data Mobil Mewah Penunggak Pajak
Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan, meski biaya PNBP seperti penerbitan TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini menghapuskan tunggakan pokok pajak dan denda, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025. Masyarakat dapat membayar pajak dengan cara biasa dengan membawa STNK dan KTP.
Baca juga: Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?
Pemerintah Provinsi Banten memulai program pemutihan pajak kendaraan mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Serupa dengan wilayah lainnya, pemutihan meliputi menghapuskan pokok pajak dan sanksi untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2024 atau sebelumnya.
Pembebasan hanya berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 hingga 2026, dan tidak berlaku bagi yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengadakan program pemutihan untuk pajak kendaraan bermotor, denda pajak, dan pajak kendaraan yang sudah mati lebih dari dua tahun pada Januari 2025, yang kemudian berakhir pada 15 Januari 2025.
Namun program pemutihan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda memberikan keringanan dengan menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, namun tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Baca juga: Jadwal dan Syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah