Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Provinsi yang Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Maret 2025

Kompas.com - 06/03/2025, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

2

Diskon pajak ini diberikan selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif yang berlaku pada 2024.

4. Jawa Tengah

Dalam program Jateng Merah Putih, pemerintah daerah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.

5. Sulawesi Selatan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan pemberian insentif berupa diskon PKB sebesar 9,5 persen serta BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 9,5 persen.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.

Baca juga: Genangan Air dari Banjir Sama Dengan Bahaya yang Tidak Terdeteksi

6. Kalimatan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon yang berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Berdasarkan informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif tersebut mencakup diskon PKB sebesar 25 persen serta pembebasan biaya BBNKB.

7. Papua Selatan

Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.

Serta, program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
2
Komentar
untuk kab.tangerang - banten, kpn bos.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau