SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak pada Maret 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk menghapus atau mengurangi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Selain itu, sejumlah provinsi juga menawarkan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) setelah opsen diberlakukan.
Berikut beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak bagi pemilik kendaraan.
1. Provinsi Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sebelumnya telah melaksanakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB yang mati lebih dari dua tahun, yang berakhir pada 15 Januari 2025.
Berdasarkan unggahan di Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), program pemutihan pajak progresif masih berlanjut hingga 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan, di mana semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin tinggi tarif pajaknya.
Dengan adanya pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
2. Riau
Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Dijelaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Meski begitu, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Diskon pajak ini diberikan selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif yang berlaku pada 2024.
4. Jawa Tengah
Dalam program Jateng Merah Putih, pemerintah daerah memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen. Keringanan ini berlaku selama tiga bulan, mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
5. Sulawesi Selatan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengumumkan pemberian insentif berupa diskon PKB sebesar 9,5 persen serta BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 9,5 persen.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
6. Kalimatan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan turut memberikan insentif pajak berupa diskon yang berlaku mulai 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Berdasarkan informasi dari Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan (12/1/2025), insentif tersebut mencakup diskon PKB sebesar 25 persen serta pembebasan biaya BBNKB.
7. Papua Selatan
Dikutip dari laman resmi BPPKAD Papua Selatan, pemerintah setempat mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulannya.
Serta, program ini mulai berlaku usai penerapan opsen pajak, yaitu sejak 6 Januari 2025.
https://otomotif.kompas.com/read/2025/03/06/071200015/daftar-provinsi-yang-beri-diskon-dan-pemutihan-pajak-kendaraan-maret-2025