KLATEN, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 10 Februari sampai Minggu, 23 Februari 2025. Kendaraan over dimension dan overloading (ODOL) menjadi salah satu target sasarannya.
Operasi ini dilakukan guna menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan pihaknya sedang melakukan pertemuan secara daring dengan Korlantas Polri guna melaksanakan Operasi Keselamatan Candi 2025, khususnya dalam menindak kendaraan ODOL.
Baca juga: Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
“Kendaraan ODOL secara hukum diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk pelanggaran yang harus dihentikan karena berkaitan dengan keselamatan,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Senin (10/2/2025).
Lebang mengatakan, berdasarkan undang-undang tersebut, ada dua jenis pelanggaran yang diatur secara terpisah, yakni over dimension pada pasal 286 Jo pasal 106 ayat 3, Jo pasal 48 ayat 3 dan overloading pada pasal 307 Jo pasal 169 ayat 1.
Pelanggaran Over Dimensi
Lebang mengatakan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan menjadi syarat kendaraan laik jalan, sebagaimana diatur pada pasal 48.
Baca juga: Korlantas Siap Batasi Truk ODOL Saat Mudik Lebaran
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur pada pasal 106 ayat 3,” ucap Lebang.
Sementara itu, pasal 286 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kendaraan over dimensi, menurut Lebang juga melanggar pasal 277, bahwa setiap orang tak boleh memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasinya.
Baca juga: Tilang ETLE Belum Mampu Tindak Truk ODOL, Polisi Tetap Tindak Tegas
Sehingga kendaraan bermotor mengalami perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri, yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1.
“Orang tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” ucap Lebang.
Pelanggaran Overloading
Lebang menatakan, kendaraan overloading dapat dijerat dengan Pasal 307 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1.
Baca juga: Truk ODOL Bikin Biaya Perbaikan Jalan Tol Makin Mahal
“Pengemudi bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Lebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.