Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang ETLE Belum Mampu Tindak Truk ODOL, Polisi Tetap Tindak Tegas

Kompas.com - 07/02/2025, 13:15 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut berkali-kali terjadi diakibatkan oleh truk yang memiliki kelebihan muatan atau biasa disebut dengan truk Over Dimension Over Load (ODOL). Maraknya truk ODOL seolah-olah tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Padahal, truk ODOL meningkatkan risiko terjadinya rem blong. Sehingga, dapat menyebabkan kecelakaan maut lainnya.

Baca juga: Truk ODOL Bikin Biaya Perbaikan Jalan Tol Makin Mahal

Korlantas Polri sebelumnya sudah mengumumkan bahwa mulai 1 April 2022, truk ODOL akan ditindak menggunakan sistem tilang ETLE.

Penindakan ini sesuai dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 307 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Jika menilik Pasal 169 ayat (1) di atas, maka substansinya juga mengatur angkutan umum.

Isinya: "Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan."

Baca juga: Tekan Peredaran Truk ODOL, Jasa Marga Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Kakolantas Polri Brigjen Agus Suryonugroho, mengatakan, kendaraan yang over load merupakan pelanggaran lalu lintas. Sementara kendaraan yang over dimension, itu kejahatan lalu lintas.

"Berkaitan pelanggaran over load, ETLE belum mampu membuktikan melalui kamera atau record evident-nya. Untuk over dimension adalah kejahatan lalu lintas, ini disidik oleh penyidik lalu lintas," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Agus mengatakan, khusus untuk fenomena truk ODOL, termasuk ke dalam program prioritas Korlantas. Sehingga, boleh untuk dilakukan tilang manual.

"Kita tindak tegas," kata Agus, saat ditanya apakah akan lebih digalakkan lagi penanganan truk ODOL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jubir Rusia: Kursk Segera Dibebaskan dari Pasukan Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau