Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Operasi Keselamatan 2025 di Jateng dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 10/02/2025, 11:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 10 Februari sampai Minggu, 23 Februari 2025. 

Operasi ini dilakukan guna menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, operasi keselamatan merupakan operasi simpatik, sehingga dalam pelaksanaanya, petugas dituntut lebih edukatif dan humanis. 

Baca juga: Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai Besok, Ini yang Diincar


“Dalam hal ini, kami mengedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persennya represif atau penegakkan hukum,” ucap Aidil kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

Untuk bagian penegakkan hukum, Aidil mengatakan, hanya dilakukan saat kondisi darurat atau melanggar hal-hal prinsip, seperti, kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Misal balap liar, kendaraan melawan arah, bonceng lebih dari satu orang, tak menggunakan helm, kendaraan over dimension dan overloading (ODOL),” ucap Aidil.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai Besok

 

Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.(Kompas.com/Nanda) Ilustrasi kena tilang ETLE STNK langsung diblokir.

Operasi keselamatan Candi 2025, mengincar jenis pelanggaran sebagai berikut beserta besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Balap liar, denda paling banyak Rp 3.000.000 atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
  2. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  3. Tidak menggunakan helm, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  4. Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  5. Melanggar aturan muatan (ODOL) denda tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
  6. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  7. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  8. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau