KLATEN, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Candi 2025 di Jawa Tengah akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 10 Februari sampai Minggu, 23 Februari 2025.
Operasi ini dilakukan guna menciptakan kepatuhan masyarakat terhadap tata tertib berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan, operasi keselamatan merupakan operasi simpatik, sehingga dalam pelaksanaanya, petugas dituntut lebih edukatif dan humanis.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Tilang Pengendara Lepas Pelat Nomor
“Dalam hal ini, kami mengedepankan 40 persen preemtif, 40 persen preventif dan 20 persennya represif atau penegakkan hukum,” ucap Aidil kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2025).
Aidil mengatakan, pihaknya lebih mengedepankan preemtif atau langkah pencegahan. Salah satunya, dengan menargetkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas.
“Karena ini mendekati dengan Operasi Ketupat, pola preemtif petugas di lapangan dengan mendatangi pengusaha angkutan atau pool-pool bus, untuk melakukan pengecekan atau ram cek kendaraan,” ucap Aidil.
Baca juga: Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol
Aidil mengatakan, Ditlantas Polda Jateng bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Darat dan Badan Penyelenggara Transportasi Darat (BPTD) untuk memastikan kelayakan kendaraan saat dioperasikan.
Sedangkan preventifnya, Aidil mengatakan, petugas kepolisian akan melakukan patroli di tempat-tempat yang rawan terjadi tindak kriminal, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
“Bukan hanya sebagai fungsi lalu lintas, tapi seluruh fungsi kepolisian, bisa lalu lintas, Sabhara, atau Polsek dalam melaksanakan giat tersebut,” ucap Aidil.
Baca juga: Jangan Telat, Ini Batas Waktu Konfirmasi Kena Tilang Elektronik
Untuk bagian penegakkan hukum, Aidil mengatakan, hanya dilakukan saat kondisi darurat atau melanggar hal-hal prinsip, seperti, kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Misal balap liar, kendaraan melawan arah, bonceng lebih dari satu orang, tak menggunakan helm, kendaraan over dimension dan overloading (ODOL),” ucap Aidil.
Aidil mengatakan, dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan bisa melakukan teguran, edukasi dan tilang elektronik.
Baca juga: Simak Besaran Denda Tilang ETLE sesuai Jenis Pelanggarannya
“Namun, sejauh ini kami tidak melakukan tilang teguran, karena takutnya disalahgunakan oleh petugas di lapangan, sehingga kami menggunakan tilang ETLE, agar tidak menghambat kegiatan masyarakat, dan memberikan jarak agar tidak terjadi praktik pungli,” ucap Aidil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.