JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melakukan pembatasan angkutan barang pada Rabu, 29 Januari 2025. Truk dan mobil pengangkut barang dilarang melintas di jalan tol pada pukul 00.00 sampai 24.00 WIB.
Pembatasan ini difokuskan pada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan angkutan yang membawa hasil galian, bahan bangunan, dan hasil tambang.
Namun, untuk menjaga kelancaran distribusi barang dan kebutuhan masyarakat, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, tapi dengan beberapa ketentuan.
Baca juga: Jika Saldo Habis, Jangan Pakai E-toll Pengemudi Lain
Lihat postingan ini di Instagram
Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, serta kebutuhan pokok seperti pupuk, hewan dan pakan ternak, serta penanganan bencana tetap bisa melintas.
Meskipun demikian, kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan mencakup informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Surat muatan ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan. Selain itu, kendaraan yang membawa barang ekspor atau impor juga diwajibkan untuk menempelkan stiker khusus yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Baca juga: Sejumlah Mobil Alami Pecah Ban di Tol Cipali, Astra Infra Minta Maaf dan Lakukan Perbaikan
"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangannya belum lama ini.
“Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," kata dia.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Jatinangor, Ini Sanksi Mencelakai Pengguna Jalan Lain
Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi pada 29 Januari 2025:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.
News
Brandzview
News
Money
Brandzview
Tekno
Ikn
Regional
Tekno
Hype
News
Regional
Hype
Prov