Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Waktunya, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Lagi Hari Ini

Kompas.com - 29/01/2025, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali melakukan pembatasan angkutan barang pada Rabu, 29 Januari 2025. Truk dan mobil pengangkut barang dilarang melintas di jalan tol pada pukul 00.00 sampai 24.00 WIB.

Pembatasan ini difokuskan pada kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang dilengkapi dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan angkutan yang membawa hasil galian, bahan bangunan, dan hasil tambang.

Namun, untuk menjaga kelancaran distribusi barang dan kebutuhan masyarakat, beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi, tapi dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Jika Saldo Habis, Jangan Pakai E-toll Pengemudi Lain

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, serta kebutuhan pokok seperti pupuk, hewan dan pakan ternak, serta penanganan bencana tetap bisa melintas.

Meskipun demikian, kendaraan-kendaraan ini wajib dilengkapi dengan surat muatan yang sah. Surat tersebut harus diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan mencakup informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Surat muatan ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan. Selain itu, kendaraan yang membawa barang ekspor atau impor juga diwajibkan untuk menempelkan stiker khusus yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca juga: Sejumlah Mobil Alami Pecah Ban di Tol Cipali, Astra Infra Minta Maaf dan Lakukan Perbaikan

"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol,” ujar Plt. Dirjen Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangannya belum lama ini.

“Sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," kata dia.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan di Jatinangor, Ini Sanksi Mencelakai Pengguna Jalan Lain

Berikut ini ruas jalan tol yang dibatasi pada 29 Januari 2025:

1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Negara-negara Eropa Menyesal Beli Jet Tempur F-35 AS, Apa Alasannya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau