JAKARTA, KOMPAS.com – Sehubungan dengan adanya libur nasional Tahun Baru Imlek 2576, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan meniadakan sementara sistem ganjil genap di wilayah Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi kelancaran mobilitas masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama masa libur panjang.
Baca juga: Arus Balik Libur Panjang, Simak Jadwal Contraflow Arah Jakarta Hari Ini
“Kebijakan ini berdasarkan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” ujar Syafrin, dalam keterangan resminya.
PENGUMUMAN ????
Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27 sampai dengan 29 Januari 2025 di wilayah DKI JAKARTA DITIADAKAN.
Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak… pic.twitter.com/kGhhU4sDT3
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) January 27, 2025
Syafrin menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama libur panjang, termasuk merencanakan perjalanan dengan memanfaatkan transportasi umum untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan suasana jalan yang nyaman dan aman bagi semua,” kata Syafrin.
Baca juga: Rekayasa Lalin di Kota Batu Selama Libur Isra Miraj dan Imlek
Pada lalu lintas normal, ganjil genap di Jakarta diterapkan dalam dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Bagi pengendara yang melanggar, bakal dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.