JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal kembali melakukan larangan melintas untuk angkutan barang selama periode libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.
Dalam SKB tersebut, di dalamnya juga turut mengatur soal operasional kendaraan angkutan barang selama masa libur panjang Isra Miraj dan Imlek yang akan diterapkan mulai 24 Januari 2025.
Dikutip dari unggahan akun Twitter @korlantaspolri.ntmc, Jumat (25/1/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol, mulai Jumat 24 Januari pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, serta Rabu 29 Januari 2025 pukul 00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Foto Remaja Bagnaia dan Marquez Viral
Kendati demikian, tidak semua angkutan barang dibatasi karena masih ada beberapa angkutan barang dengan muatan tertentu yang diperbolehkan melintas.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang, Selama libur panjang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW & Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2025.#NTMCKorlantasPolri#KorlantasPolri#PolantasHadirUntukNegeri#Polantas#LaluLintas#infolalulintas #lalulintas #liburimlek… pic.twitter.com/pjia44Nft3
— KorlantasPolri.Ntmc (@NTMCLantasPolri) January 23, 2025
Berikut daftar kendaraan angkutan barang yang boleh melintas selama Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025:
Meski demikian, kendaraan di atas harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Pelaku Kasus Todong Pistol di SPBU Ditangkap, Ini Ancaman Pidana Bawa Senjata
Sementara untuk kendaraan angkutan barang diberlakukan pembatasan meliputi:
a. Hasil galian meliputi:
b. Hasil tambang;
c. Bahan bangunan.
Otomotif
Brandzview
Bola
Prov
Hype
Tren
Brandzview
News
Prov
Tren
Hype
Bola
Regional
Hype