Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Kompas.com - 24/01/2025, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Baca juga: Sensasi Duduk Menjadi Penumpang di Kabin MPV Listrik Mewah Maxus Mifa 7

Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.

Dikutip dari unggahan akun Instagaram @korlantaspolri.ntmc, Kamis (23/1/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol, mulai Jumat 24 Januari pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan angkutan barang juga akan diberlakukan pada Rabu 29 Januari 2025 pukul 00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Daftar Harga Low MPV Bekas Mulai Rp 90 Jutaan

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau