JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang bakal dibatasi di jalan tol selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang yang tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Baca juga: Sensasi Duduk Menjadi Penumpang di Kabin MPV Listrik Mewah Maxus Mifa 7
Meski demikian, kendaraan harus dilengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
View this post on Instagram
Khusus untuk kendaraan angkutan barang ekspor/impor, wajib dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Dikutip dari unggahan akun Instagaram @korlantaspolri.ntmc, Kamis (23/1/2025), pembatasan angkutan barang akan dilakukan di sejumlah ruas tol, mulai Jumat 24 Januari pukul 00.00 WIB sampai dengan Sabtu 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan angkutan barang juga akan diberlakukan pada Rabu 29 Januari 2025 pukul 00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Daftar Harga Low MPV Bekas Mulai Rp 90 Jutaan
Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR);
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
4. Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
5. Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
6. Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang); dan
7. Semarang – Solo.